Header Ads

Ungkap Kasus Pencarian Yang Terjadi Dua Tahun Silam.

Detik.in,- Lampung Utara.
Polsek Bukit kemuning melalui jajaran anggota, ungkap kasus pencurian yang terjadi pada kamis (12/03/2017) silam, di Jln. Pasar inpres Lk.IV kel. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara (Lampura), Selasa (19/03/2019).

Danang Kusuma Atmaja Bin H.Suhardi (28), bekerja di wiraswasta, dengan alamat jln. Pasar inpres lk IV kel. Bukit kemuning, kec. Bukit kemuning kab. Lampura, melaporkan kejadian yang dialaminya.

Dengan laporan warga dengan no. LP/ 15 / I / 2019/ Polda LPG/ Res LU/ Sek Sk Utara tgl 12 januari 2019.

Atas keterangan saksi, Siti pardiah binti M.Hajarudin (61), selaku saksi, bersama Mayhana binti A. Tarmidi (38), Polsek Bukit Kemungkinan langsung melakukan penangkapan terhadap Suryadi bin sarnel (29) di lapangan dwikora, pelaku langsung dibawa anggota polsek bukit kemuning ke Mako Polsek bukit kemuning guna dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono S.I.K. melalui Anggota Polsek Bukit mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. “Pelaku Jordi Septa Pratama Bin Faizal (16) Genta Buana Bin Gawan (19) (menjalani hukuman), Suryadi Bin Sarnen (27) DPO, pelaku masuk kedalam rumah korban, dengan cara merusak pagar bambu belakang rumah dan memanjat tembok samping rumah langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban, setelah itu pelaku keluar melewati pintu belakang rumah, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Kemuning, “katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan pihak Kepolisian, Riksa saksi jordi septa pratama, Cek TKP, Riksa Saksi lain, BB telah diamankan msh dikejaksaan, Amankan Tsk, Sidik.(red)



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2ULheSQ
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.