Header Ads

Gerak Cepat Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro Atas Laporan Perbuatan Calo Taker

Halodunia.net  Saat M.Fajar Bahtian, warga kampung Pabuaran Rt.021 Rw.003 Desa. Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, bersama Dila Ardian melaporkan atas nama Soni calo tenaga kerja, kepada Kapolres Kabupaten Tangerang. Senin 01 Februari 2021.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bergerak cepat merespon pengaduan warga yang diduga jadi korban penipuan calo tenaga kerja di Kecamatan Jayanti wilayah hukum Polres Tangerang.

Didapatkan keterangan dari M. Fajar Bhatian, korban penipuan calo tenaga kerja , awalnya ia diiming – imingi Soni bisa masuk kerja disalah satu perusahaan yang ada di Kabupaten tangerang dengan imbalan uang sejumlah Rp. 3.500,000,00. (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Namun setelah menyerahkan uang kepada Soni pekerjaan itu tidak kunjung ada. Merasa dirinya tertipu M. Fajar pun melaporkan perbuatan Soni tersebut kepada Polisi.

Mendapat Laporan tersebut. Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Kapolres Tangerang Langsung merespon cepat dengan memerintahkan Kasat Reskrimnya melakukan proses lidik korban.

“Kami akan lakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut akan kami tindak lanjuti. Bila ada kasus yang sama silakan laporkan ke Polresta Tangerang Polda Banten,” ucap Kombes pol Wahyu Sri Bintoro.

Selang berapa lama Kasat Reskrim Polresta Tangerang merespon perintah Kapolresta untuk membantu proses korban melaporkan ke pihak Resta Tangerang yang piket .

Didampingi rekan media online, Muhamad Fajar Bahtian, Dila Ardian dan Agus Suardi sampai di ruangan SPKT. Muchsin Wijaya selaku penerima laporan korban langsung menyambut kedatangan korban yang berniat untuk melaporkan Soni selaku jasa penerima lowongan kerja yang sudah menerima uang, dengan membawa dasar bukti surat foto copy Perjanjian Kerja, Surat Pengantar Kerja dan Surat Pengembalian Uang.

Diakui Muhamad Fajar Bahtian selaku korban, Dila Ardian sebagai Saksi 1, Agus Suardi selaku Saksi 2. Merasa puas dengan adanya hasil bukti laporan dari Polresta Tangerang.

Dari hasil surat bukti laporan yang diterima oleh korban yaitu Muhamad Fajar Bahtian. Soni selaku terlapor terancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Penipuan dan atau Penggelapan.

Terpisah Lala (45) selaku orang tua Muhamad Fajar Bahtian. Sangat ber terimakasih untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang langsung merespon cepat telah menerima laporan masyarakat kecil.

“Awalnya jujur saya selaku warga tidak mampu untuk melaporkan terkait yang menimpa pada anak saya, merasa minder dan takut untuk laporan pastinya tidak ditanggapi dan tidak di respon. Namun apa yang di pikirkan tidak sepenuhnya terbukti, ternyata dan terbukti Kapolresta Tangerang yang saat ini menjabat, langsung memberikan respon baik dengan Kasat Reskrimnya membantu anak saya membuat laporan dan secepatnya ditangani, pokoknya terbaiklah untuk Bapak Kombes Wahyu Sri Bintoro,” pungkasnya.

The post Gerak Cepat Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro Atas Laporan Perbuatan Calo Taker first appeared on Halo Dunia.


https://ift.tt/36A1Y3h
from Halo Dunia https://ift.tt/2MN1Y9a
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.