Kampanye Terbatas Tanpa Pemberitahuan Termasuk Pelanggaran Pemilu
Detik.in,- Lampung Utara –
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kampanye terbatas, Kamis, (8/11), kemarin, bertempat di Kelurahan Sribasuki dan Desa Sumber Arum, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kampanye terbatas itu dimaksudkan untuk lebih mendekatkan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung dan Caleg DPRD Kab. Lampura, yang akan berkompetisi pada Pileg, 17 April 2019 mendatang.
Ketua DPD PSI Kab. Lampura, Ben Bela mengatakan, kampanye terbatas yang digelar kemarin, (8/11), juga bertujuan untuk menyerap aspirasi pemilih potensial yang ada di Lampura.
“Selain menyosialisasikan caleg yang diusung oleh PSI untuk meraih kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten Lampung Utara, kami juga sekaligus menyerap berbagai keluhan warga yang nantinya akan menjadi prioritas PSI dalam menyusun program kerja partai,” ujar Ben Bela, kepada wartawan, Jum’at, (9/11), di kantornya.
Dikatakannya, sebagai kontestan peserta Pemilu 2019, PSI berkomitmen untuk menerapkan segala ketentuan yang telah diatur penyelenggara pemilu berdasarkan payung hukum peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan.
“PSI berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim Pemilu 2019 yang jujur, adil, bersih dan mengikuti kaidah penyeleggara pemilu sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang diberlakukan,” jelas Ben Bela.
Terpisah, Ketua Panwaslucam Kotabumi, Yoanda Harun, mengatakan, pelaksanaan kampanye terbatas yang dilaksanakan DPD PSI Kab. Lampura pada Kamis, (8/11), kemarin, merupakan salah satu rujukan bagi kontestan peserta Pemilu 2019 lainnya.
“Fungsionaris PSI telah mengagendakan sejumlah kegiatan kampanye terbatas lainnya. Secara prosedural, sebagai salah satu kontestan, DPD PSI Kab. Lampura telah memberikan contoh yang baik dengan memberi pemberitahuan pada Panwaslucam Kotabumi, melalui Bawaslu Lampura, terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kampanye terbatas yang dilakukan mereka (PSI.red),” ujar Yoanda Harun, saat diwawancarai wartawan, Jum’at, (9/11), di ruang kerjanya.
Dijelaskan Ketua Panwaslucam Kotabumi, dengan demikian, segenap jajaran DPD PSI Kab. Lampura telah mengedepankan asas Pemilu yang transparan dan berupaya meminimalisir pelanggaran dalam melakukan kampanye.
“Ada beberapa kontestan peserta Pemilu 2019 yang melakukan kampanye secara terselubung dan/atau diam-diam. Meskipun hal ini masih dalam penelusuran pihak kami,” kata Yoanda.
Dirinya berharap agar kontestan Pileg pada Pemilu 2019 mendatang dapat melakukan hal serupa dengan sebelumnya melakukan pemberitahuan pada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini melalui Bawaslu Kab. Lampura.
“Tanpa melakukan pemberitahuan sebelum pelaksanaan kampanye terbatas, tentunya hal itu masuk dalam katagori pelanggaran undang-undang kepemiluan,” tutur Ketua Panwaslucam Kotabumi, Yoanda Harun, seraya membeberkan landasan hukum dan peraturan kampanye dalam Pemilu 2019 diatur dalam UU nomor 7/2017, tentang Pemilihan Umum; PKPU nomor 32/2018, tentang Perubahan PKPU nomor 7, tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019; PKPU nomor 23, 28, dan 33/2018, tentang Kampanye Pemilu 2019; Perbawaslu nomor 28, tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2019. (rls/Muh99)
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2PQEkIy
via IFTTT
Post a Comment