Heboh ! RUU PDP Pengguna Medsos Cuma Untuk 17 Tahun ke Atas
Halodunia.net -Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah santer diberitakan sejak pertengahan tahun 2020. Pada Agustus 2020, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap, RUU PDP akan jadi kerangka regulasi tentang perlindungan data pribadi.
Hal ini lantaran hak-hak warga negara terkait data pribadinya belum sepenuhnya dipayungi hukum, seperti kasus-kasus kebocoran data yang menimpa pengguna salah satu aplikasi e-commerce beberapa waktu lalu. Selain itu, dikutip dari situs resmi Kemkoninfo RI, RUU PDP akan menjadi sangat penting untuk mengatur pengguna cyberagar tidak terjadi penyimpangan dari informasi yang diberikan.
Salah satu usulan RUU PDP berupa batas minimal usia pengguna medsos adalah 17 tahun di Indonesia juga muncul pada November 2020. Hal ini pun mendapat dukungan dari warganet, seperti dalam tweet yang diunggah @reyhan2f.
Nantinya, jika anak berusia di bawah 17 tahun ingin mengakses medsos, maka mereka akan membutuhkan persetujuan dari orang tuanya. Orang tua juga akan dilibatkan dalam mekanisme identifikasi saat anak hendak membuka medsos. Batasan usia ini diadopsi dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Kemudahan anak di bawah 17 tahun dalam mengakses medsos saat ini cukup mendapat perhatian lantaran rentan disusupi konten-konten yang tidak sesuai umurnya, seperti cyberbullying, pornografi hingga pencurian data pribadi.
Pencuit mengungkap ia dulu memang mulai menggunakan medsos di usia 13 tahun, namun pada saat itu kontennya jauh berbeda dengan yang ada saat ini. Menurutnya, penggunaan medsos pada masanya dulu lebih sering digunakan untuk bermain online game dan untuk mendapatkan informasi-informasi bermanfaat. Kini, anak-anak yang masih pada usia tersebut sudah lebih banyak terpapar pornografi, ide ekstrimisme hingga terlibat dalam perdebatan online.
Ia menambahkan bahwa isu kecanduan game online pada tahun sekitar 2010-2012 masih jauh lebih baik daripada kecanduan medsos saat ini, di mana nak-anak sudah belajar menyebarkan hatespeech dan membuat konten yang seharunya untuk orang dewasa. “Bisa liat sendiri betapa ‘sampah’nya isi base tubir, julid, dan semacamnya. Ternyata diisi anak-anak di bawah umur. Miris emang,” tambahnya.
Dukungan pencuit terhadap pengesahan RUU PDP menuai respons yang beragam dari warganet. Meski tak sedikit yang menyetujui, namun beberapa merasa tidak sepenuhnya yakin dengan batas usia minimal 17 tahun tersebut.
The post Heboh ! RUU PDP Pengguna Medsos Cuma Untuk 17 Tahun ke Atas first appeared on Halo Dunia.
https://ift.tt/3sXdW0D
from Halo Dunia https://ift.tt/3a0rkYS
via IFTTT
Post a Comment