Polres Jember amankan Pedagang Hewan Dilindungi Via oneline
Detik.in Jember.lagi lagi Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengamankan seorang warga Kecamatan Maesan, Bondowoso, berinisial R yang memperdagangkan sejumlah satwa langka yang dilindungi di Kecamatan Arjasa. Jual beli dilakukan di internet.
Pengamanan dilakukan pada Rabu (31/10/2018) malam. “Kami mendapat informasi dari personel BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Kemudian kami melakukan penyelidikan dan bertemu tersangka,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, Kamis (1/11/2018).
Tersangka menemui pembeli dengan membawa dua ekor elang, dua ekor rangkok, musang, dua ekor burung akal alap-alap, dan empat ekor kucing hutan. Ternyata tersangka juga memperoleh hewan-hewan itu dari transaksi di internet. “Rata-rata burung rangkok dibeli Rp 250 ribu per ekor, lalu dijual Rp 275 ribu. Musang dibeli dengan harga Rp 40 ribu, dia jual lagi dengan harga Rp 75 ribu,” kata Kusworo.
Kusworo mengingatkan, hewan langka dilindungi dan tak boleh diperdagangkan, sebagaimana pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” katanya.
Polisi masih mendalami mengenai kemungkinan adanya jaringan sindikat jual beli hewan langka ini. “Tersangka membeli dari Bondowoso. Kami masih melakukan penyelidikan, apakah ini hanya jual beli putus melalui online atau ada jaringan yang memang mengambil di alam liar kemudian dijual melalui online kepada yang bersangkutan,” kata Kusworo.
BKSDA Wilayah III Jember akan melepasliarkan satwa yang masih sehat itu ke habitat mereka. “Tapi kalau ada yang masih sakit, kami akan obati dulu, kami rawat. Mungkin kami akan titipkan ke lembaga konservasi resmi. Setelah sehat, kami akan lepasliarkan,” kata Kepala Bidang KSDA Wilayah III Setyo Utyomo.
Hewan-hewan langka yang dilindungi masih ada di hutan di kawasan kawah Ijen, Bondowoso, dan Pegunungan Argopuro. “Kami sudah sosialisasi dengan mengumpulkan masyarakat dan melalui media sosial. Kami gencarkan agar masyarakat yang masih memelihara satwa liar segera menyerahkannya kepada BKSDA Jawa Timur,” kata Setyo.(Adit)
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2qktGvs
via IFTTT
Post a Comment