Dinkes Lampura : LPILS TP-UKS Di Hotel Cahaya.
Detik.in,- Lampung Utara.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Menggelar Kegiatan Pertemuan Lintas Program, Lintas Sektor LPILS TP-UKS dilaksanakan di Hotel Cahaya Kabupaten setempat. Senin (05/11/18).
Hadir pada acara tersebut, Kadisdik, Suwandi.,Spd., M.M, Beserta Jajarannya,Kandepag Lampura, Camat Se-Lampura aerta Kepala Puskesmas Se-Lampura.
“Dalam Sambutannya, Kadisdik Lampura Suwandi.,Spd., M.M, Apresiasi Kegiatan yang diprogramkan oleh Dinas Kesehatan Lampura.Tentunya sangat bermanfaat bagi Kesehatan Sekolah, Baik dewan guru maupun siswa, Apalagi akan dilaksanakan pengobatan gratis disetiap sekolah.Yang pasti sebagai dinas pendidikan mengharapkan semua siswa sekolah di Lampura sehat semua”.Tegasnya.
Lebih lanjut, Saya berharap program tersebut bukan hanya sekarang saja, akan tetapi seterusnya bisa berjalan dengan lancar sesuai program, Kita sangat bangga dengan program tersebut Terus Berjalan Sesuai Harapan.Pungkasnya
“Sementara Sambutan Kabid Kesmas Hj.Daning Pujiarti,Skm.M.Kes.Mengatakan, Meneken pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), merupakan program terpadu 4 (Empat) Departemen terkait yaitu Disdik, Depkes, Depag Dan Depdagri agar program kesehatan sekolah dapat dilaksanakan dan berjalan dengan baik, maka di perlukan menejemen pembinaan dan pengelolaan UKS yang baik.
Pembinaan dan pengelolaan UKS dapat berjalan dan dilaksanakan dengan baik apabila ada wadah Organisasi yang menanganinya.
Tim Pembina UKS Kab/Kota terdiri atas :
Ketua : Bupati/Walikota
Ketua I : Kepala Dinas Pendidikan
Ketua II : Kepala Dinas Kesehatan
Ketua III : Ka.Kantor Depag
Ketua Harian : Asiten yang relevan
Sekretaris : Ka.Bagian yg menangani pendidikan & Kes
Anggota : Unsur-unsur Dinas Pendidikan, Kesehatan, Depag, Pengelola PKK, PMI dan dinas / instansi serta LSM yang dianggap relevan.
Tim Pembina UKS Kecamatan terdiri atas :
Ketua : Camat
Ketua I : UPT Dinas Pendidikan
Ketua II : Kepala Puskesmas
Ketua III : Pengawas Pendais Depag
Ketua IV : Ketua PKK Kecamatan
Sekretaris : Sekretaris Kecamatan
Anggota : Unsur-unsur Cabdin Pendidikan, Puskesmas,unsur Pengawas Pendais, Pengelola PKK, PMI dan unsur dinas/instansi yang dianggap relevan.
TP UKS KABUPATEN / KOTA
TUGAS
Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan UKS;
Mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS;
Melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
Menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan LSM, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan & pengembangan UKS;
Membuat laporan berkala kepada Tim Pembina UKS Provinsi;
Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Provinsi;
TP UKS KECAMATAN
TUGAS
Membina dan melaksanakan UKS;
Mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS;
Menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota;
Mengkoordinasikan pelaksanaan program UKS di wilayahnya sesuai sesuai dengan pedoman dan petunjuk Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota;
Membuat laporan pelaksanaan program pembinaan & pengembangan UKS pada Tim Pembina UKS Kab/Kota;
Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Provinsi;
Tim Pelaksana UKS
Pembina : Lurah / Kepala Desa
Ketua : Kepala Sekolah/Madrasah
Sekretaris I : Guru Pembina UKS / Pembina UKS
Sekretaris II : Ketua Komite Sekolah / Majelis Madrasah
Anggota : a) Unsur Komite Sekolah
b) Petugas UKS Puskesmas/Bidan Desa
c) Unsur Guru dan unsur siswa
.
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA UKS
TUGAS
Melaksanakan Tiga Program Pokok UKS yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat, sesuai ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pembina UKS;
Menjalin kerjasama dengan orang tua murid (Komite Sekolah), instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS;
Mengadakan penilaian/evaluasi, menyusun program, mengadakan penilaian, dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan;
Melaksanakan ketatausahaan Tim Pelaksana UKS Sekolah
Pintu komunikasi dan informasi antar sektor :
1. Ditingkat Pusat yaitu melalui:
a. Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani (Depdiknas)
b. Direktorat Kesehatan Anak, Ditjen Binkesmas (Depkes)
c. Direktorat Mapenda Islam (Depag)
d. Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama, Ditjen
e. Pemerintahan Umum (Depdagri)
2. Ditingkat Provinsi yaitu melalui :
a. Kepala Biro Binsos Ktr.Gubernur
b. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
c. Kepala Dinas Kesehatan
d. Kabid Mapenda Islam Kanwil Depag
3. Di Tingkat Kabupaten/Kota yaitu melalui:
a. Kabag Sosial Ktr.Bupati/Walikota
b. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
c. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
d. Kasi Mapenda Islam Kantor Depag
4. Di Tingkat Kecamatan yaitu melalui :
a. Camat
b. Kepala Ktr.Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan
c. Kepala Puskesmas Kecamatan
d. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Pintu koordinasi antar Pusat dan Daerah (Jalur Vertikal)
1.Di Tingkat Pusat melalui Sekretaris TP UKS Pusat (Kepala Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani);
2.Di Tingkat Provinsi melalui Sekretaris TP UKS Provinsi(Ka.Biro BinSos Ktr .Gubernur).
3.Di Tingkat Kabupaten/Kota melalui Sekretariat TP UKS Kab/Kota (Kabag Sosial).
4.Di Tingkat Kecamatan melalui Camat atau Sekcam
5.Di Tingkat Sekolah/perguruan agama melalui Kepala Sekolah / Kepala Perguruan Agama.
“Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr., Hj., Maya Metissa., M.Kes, Ketika dikonfirmasi Ikatan Wartawan Online (IWO) mengatakan, program tersebut merupakan program terpadu 4 (Empat) Departemen terkait yaitu Depdiknas, Depkes, Depag dan Depdagri
Agar program Kesehatan sekolah dapat dilaksanakan dan berjalan dengan baik, maka diperlukan manajemen pembinaan dan pengelolaan UKS yang baik pula.
Pembinaan Dan Pengelolaan Uks Dapat Berjalan Dan Dilaksanakan Dengan Baik Apabila Ada Wadah Organisasi Yang Menanganinya Dalam Pengembangan Kualitas Jasmani Tentunya Kita Upayakan Sebaik Mungkin Dikabupaten Lampung Utara”Pungkasnya”(IWO/Muh99)
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2DoiHJQ
via IFTTT
Post a Comment