Header Ads

PANIT LANTAS IPDA NUR WIDAYAT PIMPIN UNIT LANTAS DI PERLINTASAN REL KERETA API PORIS

POLRES METRO TANGERANG KOTA
POLSEK BATU CEPER

Polsek Batu Ceper – Berbagai macam usaha sering sekali dilakukan oleh Tim Unit Lantas Polsek Batu Ceper untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Batu Ceper. Ada beberapa titik kemacetan yang terjadi di waktu jam-jam sibuk yaitu pada saat jam orang berangkat kerja di waktu pagi hari maupun pada waktu sore hari jam sibuk orang pulang bekerja, salah satu titik kemacetan yang terjadi di wilayah Batu Ceper adalah di Pertigaan ( perlintasan ) Rel kereta api Poris JL. Maulana Hasanudin kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper. Area tersebut adalah area strategis banyak juga para angkutan umum dan ojek tersebut yang sering kali membuat kewalahan pihak kepolisian dalam mengaturnya. Terlebih jumlah kendaraan yang melewati jalur perlintasan kereta api Poris tersebut sangat banyak sekali ( Krodit ), para pengguna jalan lebih suka jalur alternatif yang melewati pertigaan Poris tersebut di karenakan kalau melewati jalan utama akan memutar jauh sekali dan bisa memakan waktu yang lama, Jalur ini pun adalah jalur menuju JL.Daan Mogot arah Jakarta.

Di dalam tugas sehari-hari anggota lantas Batu Ceper selalu siap dalam mengantisipasi dan mengatasi kemacetan di wilayah Batu Ceper, terutama pada pagi ini yang di khususkan untuk Pengaturan lalu lintas di jalur perlintasan kereta api Porus tersebut, tampak situasi kondisi jalan padat merayap namun dengan semangat yang tinggi para anggota lantas Polsek Batu Ceper yang di pimpin oleh Panit lantas IPDA NUR WIDAYAT dengan beranggotakan 2 personil yaitu BRIGADIR TRI.S dan BRIGADIR JAMES TOBING yang telah membantu proses kemacetan tersebut menjadi lancar. Kegiatan pengaturan lalu lintas ini juga bermaksud untuk menjaga perlintasan kereta api dari para pengendara yang sering kali melanggar peraturan lalu lintas yaitu walau pintu palang kereta api telah di tutup ada saja ulah para pengendara motor yang nakal dan sering kali nekad menerabas palang kereta api Poris, tindakan yang dilakukan oleh para pengendara yang nakal ini juga bisa berdampak sangat berbahaya sekali di karenakan para pengendara bisa mengalami kecelakaan tertabrak oleh kereta api, adapun pihak pemerintah juga telah membuat peraturan undang-Undang Pasal UU LLAJ No.22/2009 untuk bagi pelanggar akan di kenakan pasal 296 Jo pasal 114 huruf a yang mempunyai denda Rp. 750.000,- yang berbunyi ” Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi , palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau isyarat lain”.

Untuk penugasan pengaturan lalu lintas dilaksanakan pada hari Selasa (29/8) pukul 06.00 Wib – 08.00 Wib, tugas dan tanggung jawab ini dilaksanakan untuk membantu kelancaran lalu lintas di area perlintasan kereta api dan mempunyai tujuan agar para pengendara pengguna jalan perlintasan kereta api Poris bisa sadar akan pentingnya keselamatan berkendara.

Adapun Panit Lantas IPDA NUR WIDAYAT juga menyempatkan untuk memberikan himbauan kepada warga masyarakat pengguna jalan beliau menuturkan ” bagi para pengendara pengguna Jalan di perlintasan kereta api agar selalu tetap waspada dan berhati-hati jikalau melewati jalur ini untuk menghindari kecelakaan yang Fatal”.

( Polsek Batu Ceper )



from Promoter Polri http://ift.tt/2wZjv3L
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.