Kenneth William, Pemuda Yang Lecehkan Masjid di Bandung
Halodunia.net – Polrestabes Bandung telah menangkap Kenneth William, seorang pemuda yang telah melecehkan Masjid Persis di Bandung.
Kenneth melecehkan masjid dengan menyebut telah memutar musik DJ yang membuatnya pusing. Ia kemudian mengunggah konten itu melalui sosial media TikTok, pada Minggu (4/10).
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait Aksi yang Dilakukan Kenneth William:
Kenneth William, Mahasiswa dan Marketing Agency dengan Penghasilan Rp 100 Juta
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan Kenneth William merupakan seorang mahasiswa di sebuah universitas di Kota Bandung.
“Kesehariannya yang bersangkutan adalah mahasiswa dan berkuliah di Kota Bandung ini,” kata Ulung.
Selain itu, ia juga menjadi marketing agency yang kerap mempromosikan produk dan berbagi giveaway di beragam platform seperti YouTube, Instagram, maupun TikTok.
Ia pernah berjualan online pada 2018 di Instagram yang berjualan jam tangan, baju, hingga sepatu. Saat itu, Kenneth mengaku pernah mendapatkan keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan.
Ia juga eksis di YouTube maupun TikTok dengan membuat konten-konten bisnis. Ia membuat konten cara bisnis untuk pemula, ide bisnis, menaikkan followers, hingga cara mendapatkan banyak uang dari bisnis.
Kenneth William Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polisi memastikan akan memproses hukum Kenneth William. Ia dijerat dengan pasal Pasal 45A ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.
“Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun,” kata Ulung.
Berikut isi Pasal 45A ayat 2 UU ITE:
Pasal 45A
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seperti sudah disebutkan, Kenneth merupakan pemuda yang bekerja sebagai Marketing Agency. Ia pun aktif di sosial media, untuk mempromosikan beberapa produk di Instagram maupun You Tube.
Terkait unggahannya melecehkan masjid, polisi menyebut bahwa konten dari Kenneth tersebut telah ia rencanakan untuk meningkatkan jumlah followers.
“Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di Tiktok-nya akan bertambah sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower,” kata Ulung.
Kenneth William Minta Maaf
Kenneth William hanya bisa pasrah saat diamankan oleh Polrestabes Bandung. Polisi langsung menggelar konferensi pers lengkap dengan Kenneth yang memakai seragam tahanan. Di depan awak media, Kenneth menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya.
“Saya Kenneth Wiliam, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada semua umat Islam kepada Persis. Dan kepada semua urang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok kemarin. Saya berjanji tak akan mengulanginya lagi,” ujar Kenneth.
“Saya punya mimpi bukan terkenal dengan cara ini, tapi mengharumkan bangsa,” tambah dia.
Polisi Minta Masyarakat Tak Terpancing Emosi
Unggahan Kenneth William dinilai telah mencederai hati umat muslim di Indonesia, khususnya di Bandung. Pasalnya, dalam konten itu Kenneth menyebut masjid Persis di Bandung memutar musik DJ yang kerap diputar di Diskotek.
Polisi sadar, hal ini dapat memancing emosi dan amarah masyarakat. Masyarakat kemudian diminta tetap tenang, karena proses hukum akan berlaku.
“Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya sehingga akan membuat kerugian berdampak kepada diri sendiri,” kata Ulung.
https://ift.tt/2GD6XpK
from Halo Dunia https://ift.tt/2GBl2Ea
via IFTTT
Post a Comment